Modus Peredaran Narkoba di Kabupaten Cirebon, Ada Adu Bagong sampai Sistem Tempel

Modus Peredaran Narkoba di Kabupaten Cirebon, Ada Adu Bagong sampai Sistem Tempel

CIREBON - Peredaran narkoba di Kabupaten Cirebon mengkhawatirkan. Pengedar pun memiliki ragam modus. Mulai dari adu bagong sampai dengan COD dan sistem tempel.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, dalam periode Oktober 2021 sampai dengan Januari 2022 terdapat 13 kasus dengan 17 tersangka.

Kasus yang paling banyak diungkap adalah narkoba jenis sabu-sabu, ganja hingga obat terlarang atau tanpa izin edar.

\"Paling banyak peredaran sabu itu khususnya tempelan. Ada adu bagong atau bertemu antara pengedar dan pembeli,\" kata Danu, dalam Mapolresta Cirebon, Jumat (14/1/2022).

Diungkapkan dia, sistem tempel ini biasanya dilakukan oleh pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Di mana barang biasanya disimpan pada tempat tertentu yang telah ditandai, kemudian pembeli datang berbekal arahan lewat share loc atau peta.

Sementara sistem adu bagong, biasanya dilakukan oleh pengedar obat ilegal.

Pengungkapan kasus sabu tersebut terjadi di Kecamatan Plumbon, Talun, Palimanan, Ciledug dan Gunung Jati dengan masing-masing 1 kasus.

Di Kecamatan Sumber, terungkap peredaran narkoba sebanyak dua kasus.

Sedangkan untuk pengungkapan jaringan ganja berada di Plumbon, Palimanan dan Susukan, masing-masing satu kasus.

Untuk jaringan obat keras tanpa izin edar, berhasil diungkap di Kecamatan Depok, Gegesik dan Arjawinangun, masing-masing 1 kasus. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: